Setiap kendaraan yang melintas di jalan raya dijamin memiliki plat nomor kendaraan dengan kode unik, salah satunya plat nomor BG. Plat nomor ini berfungsi sebagai identitas kendaraan sehingga pemilik bisa membedakan mana kendaraan miliknya ketika di tempat umum. Selain itu juga berfungsi memberi informasi asal kendaraan dan siapa pemiliknya.
Plat Nomor BG dan Kode Belakangnya
Berhubung plat nomor kendaraan terdiri dari deretan kode unik dan memiliki arti tersendiri. Maka dijamin akan penasaran dengan plat nomor yang memakai kode depan BG. Rupanya, kode depan pada plat kendaraan ini merujuk pada asal wilayah kendaraan tersebut. Sehingga bisa diketahui kendaraan ini teregistrasi di samsat provinsi mana di Indonesia.
Adapun plat nomor BG diketahui merupakan kode depan untuk kendaraan yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan. Sehingga seluruh kendaraan dengan kode depan BG dipastikan berasal dari provinsi Sumatera Selatan tersebut. Terkait jalan yang dilintasi, selama plat nomor masih berlaku maka bisa diajak melintas di jalan raya wilayah mana saja.
Kode plat BG sendiri kemudian memiliki pasangan kode belakang, yang terdiri dari dua huruf. Huruf pertama menunjukan asal kota dan kabupaten kendaraan tersebut. Maka kendaraan asal Sumatera Selatan kemudian punya beberapa kode belakang yang mewakili seluruh kota dan kabupaten di dalamnya. Berikut detailnya:
Kota atau Kabupaten | Kode Belakang | Contoh |
Kota Lubuk Linggau | H | BG 1234 HI |
Kota Pagaralam | W | BG 1234 WR |
Kota Palembang | A/I/L/M/N/P/Q/R/U/X/Z | BG 1234 NK |
Kota Prabumulih | C | BG 1234 CV |
Kab. Banyuasin | J | BG 1234 JI |
Kab. Empat Lawang | S | BG 1234 ST |
Kab. Lahat | E | BG 1234 EL |
Kab. Muara Enim | D | BG 1234 DI |
Kab. Musi Banyuasin | B | BG 1234 BN |
Kab. Musi Rawas | G | BG 1234 GT |
Kab. Ogan Ilir | T | BG 1234 TR |
Kab. Ogan Komering Ilir | K | BG 1234 KI |
Kab. Ogan Komering Ulu | F | BG 1234 FR |
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan | V | BG 1234 VX |
Kab. Ogan Komering Ulu Timur | Y | BG 1234 YN |
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir | O | BG 1234 OP |
Plat Nomor BG yang Sering Menjadi Incaran Tilang Polisi
Plat nomor BG harus dimiliki kendaraan yang berasal dari Sumatera Selatan dan tampilan fisiknya sesuai dengan peraturan undang-undang. Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, plat nomor wajib dikeluarkan oleh Korlantas Polri sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.
Plat nomorBG yang tidak sesuai dengan dua dasar hukum tersebut maka akan menjadi incaran petugas kepolisian yang menertibkan lalu lintas. Oleh sebab itu, pahami aturannya dan kemudian ditaati agar kegiatan berkendara baik dengan motor maupun mobil lebih aman dan nyaman karena bebas tilang.
10 Toko Helm Terbaik di Surabaya
Ini 15 Toko Outdoor Terlengkap di DKI Jakarta
Daftar Lengkap 15 Toko Pertanian di DKI Jakarta
15 Toko Hp Terdekat di Kab. Garut
Daftar Duplikat Kunci Terbaik di Tanah Sareal
Rekomendasi 5 Duplikat Kunci di Bogor Barat
Daftar Duplikat Kunci Terbaik di Bogor Tengah
5 Lokasi Duplikat Kunci Pilihan di Bogor Utara