Saat berkendara di jalan raya, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengikuti aturan yang berlaku. Diantaranya yaitu dengan memasang plat nomor sesuai dengan ketentuan, berlaku juga untuk pemilik kendaraan dengan plat nomor M.
Selain itu, pengendara juga wajib membawa dokumen identitas kendaraan bermotor yaitu STNK. Surat Izin Mengemudi atau SIM juga harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
Jika semua aturan tersebut dipatuhi oleh pengendara kendaraan bermotor, maka pengendara dapat berkendara dengan aman dan nyaman serta terhindar dari sanksi tilang.
Plat Nomor M dan Kode Belakangnya
Daftar isi:
Plat nomor M akan banyak Anda jumpai saat Anda berada di Pulau Madura. Madura yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Timur ini memiliki kode wilayah dalam plat nomor yaitu kode M.
Sehingga kendaraan bermotor yang berasal dari Madura akan menggunakan plat nomor M. Namun, untuk membedakan kabupaten asal kendaraan bermotor tersebut, maka digunakan kode belakang dalam plat nomor M. Berikut ini daftar kode belakang untuk plat nomor M.
Kabupaten Asal | Kode Belakang | Contoh |
Kab. Sumenep | U/V/W/X/Y/Z | M 1234 XI |
Kab. Sampang | O/P/Q/R/S/T | M 1234 TL |
Kab. Bangkalan | H/I/J/K/L/M/N | M 1234 LP |
Kab. Pamekasan | A/B/C/D/E/F/G | M 1234 FG |
Prosedur Pembuatan SIM di Madura
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pemilik kendaraan bermotor plat nomor M dan plat nomor lainnya wajib memiliki SIM sebelum berkendara di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku yaitu lima tahun, artinya Anda perlu melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.
Pemilik kendaraan plat nomor M perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk pembuatan atau perpanjangan SIM yaitu:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Hasil Tes Psikologi
- Kartu SIM lama (untuk proses perpanjangan SIM)
Jika Anda telah melengkapi dokumen tersebut, maka Anda bisa melakukan proses pembuatan SIM dengan prosedur sebagai berikut.
1. Mengurus Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan dalam proses pembuatan SIM adalah dengan melakukan tes kesehatan di Layanan Kesehatan yang biasanya sudah direkomendasikan oleh Polres.
2. Datang ke Polres
Setelah persyaratan dokumen lengkap, maka Anda bisa membawanya ke Polres setempat untuk melakukan pembuatan SIM.
3. Lakukan Pendaftaran
Selanjutnya saat berada di Polres, Anda bisa menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan dokumen tersebut. Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan pembuatan SIM.
4. Lakukan Pembayaran
Kemudian Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran pembuatan SIM di loket pembayaran.
5. Lakukan rekam sidik jari, tanda tangan, dan foto
Anda bisa menuju ke ruang identifikasi untuk melakukan rekam sidik jari, tanda tangan, dan foto.
6. Ujian Teori
Selanjutnya Anda bisa mengikuti ujian teori pembuatan SIM di ruang uji teori AVIS. Umumnya soal yang diberikan yaitu 30 soal dengan waktu 15 menit.
7. Ujian Praktik
Langkah selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan ujian praktik di lapangan.
8. Ambil SIM
Jika Anda telah dinyatakan lulus, maka Anda bisa mengambil SIM milik Anda di loket pengambilan SIM.
TOP 15 Dokter Hewan Terdekat di Kab. Temanggung
Ini 15 Kantor Akuntan dengan Rating Terbaik di Kota Manado
Ini 15 Daftar Toko Sparepart Motor Terbaik di Kota Bekasi
Daftar Harga Kain per Meter Terbaru
Daftar Duplikat Kunci Terbaik di Tanah Sareal
Rekomendasi 5 Duplikat Kunci di Bogor Barat
Daftar Duplikat Kunci Terbaik di Bogor Tengah
5 Lokasi Duplikat Kunci Pilihan di Bogor Utara